Di Duga Ketua Puskesos Desa Karang Asem Lakukan Pungli

Cirebon. Suararadarcakrabuanq.com – Di Duga Ketua Puskesos, Desa Karang Asem, Kecamatan Karang Wareng, Kabupaten Cirebon. Melakukan Pungutan biaya ke Warga terkait  proses pembikinan Kartu BPJS KIS PBI APBD Kabupaten Cirebon.

Menurut informasi dari masyarakat sedang sulit dengan perekonomian, namun dijadikan kesempatan oleh oknum sengaja memanfaat kan situasi. Di saat ada warga yang sedang kesulitan serta sangat membutuh kan Kartu BPJS KIS gratis warga malah di pungut biaya.

Ketika melakukan investigasi ada beberapa warga yang di pungut untuk pembuatan Kartu BPJS,  bahkan ada warga yang mengeluh, karena warga di minta biaya sebesar Rp.100 ribu sampai Rp 150 per kartu. Bahkan ironisnya  ada salah satu anggota puskesos yang merasa keberatan, apa yang dilakukan oleh ketua puskesos, mencoba memberikan masukan anggota puskesos tersebut langsung dikeluarkan oleh ketua puskesos Desa Karang Asem

” Memang uang itu tidak besar, tapi tatkala kami lagi gak ada uang, ya akhir nya kami bayar kan juga.kata nya gratis kok di minta Uang.” Ungkap warga

Bahkan ada warga bikin kartu BPJS 3 kartu dan di minta uang sebesar Rp.300 ribu,  padahal ibu nya sedang  di rawat salah satu Rumah Sakit.

Dikarenakan warga tersebut sangat membutuhkan maka terpaksa untuk membayar uang tersebut ke yang  berinisial V selaku ketua pukesos Desa Karang Asem, Kecamatan Karang Wareng tersebut

Ketika media mencoba menghubungi ketua pukesos tersebut melalui hp  dan meminta untuk bertemu bertukuan untuk mengklarifikasi temuan informasi dari warga. Selain menghubungi Ketua Puskesos Desa Karang Asem dan team media juga mencoba menghubumgi Dinsos mengkofirmasi serta  mempertanyakan hal tersebut.

” kami sebagai awak media  di minta datang ke kantor Dinas Sosial dan kami datang guna memenuhi panggilan dari pihahak Dinsos bidang Linjamsos yaitu pa sabit. sesampainya di kantor dinas Sosial kami cukup lama menunggu dan Akhir nya di suruh masuk ke ruangan oleh pihak dinsos.” Ungkap Yatno

Namun, sangat disayangkan sikap dari Dinas Sosial Bidang Linkjamsos, seolah olah mellindungi kesalahan yang telah dilakukan oleh oknum Ketua pukesos Desa Karang asem tersebut. yang sudah jelas sudah lama melakukan pungli terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan jaminan kesehatan yaitu BPKS KIS PBI APBD (UHC).

Pungli yang dilakukan oleh pegawai BPJS Kesehatan ( Pukskesos) dapat dilaporkan melalui Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran di website resmi BPJS Kesehatan.
Setelah mendapatkan informasi dari beberapa warga dan wartawan dari lintas pasundannews, maka ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI ) Dpc Cirebon, turut angkat bicara terkait respon aduan temuan awak media di lapangan terkait pungli yang telah dilakukan oleh oknum Ketua Puskesos Desa Karang Asem, Kecamatan Karang Wareng , Kabupaten Cirebon.
” Pungli merupakan transaksi haram yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP, yaitu: Pemerasan (Pasal 368), Gratifikasi/hadiah (Pasal 418), Melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23). ” Pungkas Rakhmat sugianto,S.H. Ketua AWPI Dpc Cirebon
Selain itu, jika ada tindakan diskriminatif terhadap pasien BPJS Kesehatan, seperti penolakan pasien berdasarkan kuota, maka tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif.
” Apabila warga menemukan atau melihat ada pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang terlibat gratifikasi dan melakukan pungutan liar, dapat melaporkan oknum pegawai itu melalui Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran melalui website resmi BPJS Kesehatan. Pungkas Ketua AWPI Dpc Cirebon.
Sumber : Masyarakat dan Awak media
RED TEAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *