Kuwu Ambulu Dan Camat Losari Tidak Berani Hadir Dipersidangan

Cirebon.suararadarcakrabuana.com Di persidangan pertama dengan nomer perkara 48/Pdt.G/2024/PN Sbr . Yang digelar pada 14 agustus 2024 dengan tergugat Sunaji Kuwu ambulu dan camat Losari.  Antusias warga ambulu yang peduli dengan Desa nya hadir untuk melihat proses persidangan,

Namun sampai waktu persidangan saat akan di mulai tergugat Kuwu Ambulu dan Camat Losari tidak datang hadir dipersidangan tersebut, sehingga timbul persepsi dan asumsi di kalangan masyakat, apakah Kuwu Ambulu dan Camat Losari takut dengan adanya persidangan,

Selain itu Masyarakat Ambulu merasa ada kejanggalan Dengan Camat Losari yang turut tidak menghadiri persidangan tersebut, apakah Camat Losari dan Kuwu Ambulu ada indikasi kertelibatan dalam permasalahan Kuwu Ambulu.

Sehingga mereka enggan hadir, atau mau menyusun bukti bukti untuk bahan pembenaran atas kesalahannya, maka Camat dan Kuwu Ambulu sehingga sengaja tidak menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pada hal gugatan tersebut merupakan hal yang telah di lakukan oleh seorang Kepala Desa, ketika menjalankan kewajibannya sebagai seorang peminpin yang bertanggungjawab dan berjiwa ksatria.

“Kalau memang Kepala Desa Ambulu merasa benar, maka dengan gagah berani siap menghadapi sidang tersebut bukan bersembunyi atau lari dari tanggungjawab bahasa wong cirebon Kuwu Kecingan.” ungkap  Wadi warga Desa Ambulu

Menurut tanggapan dari Andre ketua LBH Elit dan yang diberi kuasa pendampingan Hukum oleh masyarakat Desa Ambulu, sangat menyayangkan sikap dan prilaku Kuwu Ambulu. Semestinya sebagai seorang pejabat publik harus bisa memberikan contoh yang terbaik uutuk masyarkatnya dan patuh pada aturan.

” Kalau pejabat publik sudah berani melanggar aturan yang berlaku, menurut saya alangkah baiknya segera mengundurkan diri dari jabatannya. sedangkan tuntutan masyarakat yan.g hharus dibuktikan kebenarannya tanpa melawan hukum.” Ungkap Andre ketua LBH Elit.(15/8/2024)

” Ingat saudara duduk menjadi pejabat, karena umdang – undang. Namun kalau undang – undangnya  dilanggar dan dilawan, maka saudara bukan lagi seorang pejabat publik yang baik bagi masyarakat Ambulu. Karena kami akan terus menuntut janji Negara yang telah tertuang dalam undan -undang.” Pungkas nya (15/8/2024)

 

Sumber : Forum Masyarakat Ambulu Bersatu dan LBH ELIT

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *