Kuwu Bangodua Diduga Menggelapkan Dan Mark Up ADD

Cirebon. suararadarcakrabuana.com – Kuwu Desa Bango Dua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon,  di duga melakukan penggelapan Program Rambat  beton dan melakukan Mark up anggaran Dana Desa dalam pelaksanaan program BUMDES. Terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 ,pada tahap 2 yang semestinya (DD) dana desa tersebut. Seharunya dialokasikan untuk pembangunan Rambat beton di lima titik,  yang belum dilaksanakan hingga sekarang. yaitu di wilayah RT, 006/003 – RT. 007/004 – RT. 006/003 – RT. 013/007 – RT, 008/004, begitu pun dengan program BUMDES dan Dalam pelaksanaan program sumur Pantek tidak mengantongi surat peridzinan dari Dinas terkait.

Menurut keterangan dari BPD, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat, pada saat dikonfirmasi oleh Ketua dan Sekretaris AWPI DPC Cirebon, mereka pun mengakui dan membenarkan terkait penemuan tersebut. Begitu pun dengan pihak kecamatan baik Kasipem , Sekmat dan Camat nya pun mengakui terkait dengan temuan – temuan yang ditemukam oleh pihak AWPI Dpc Kabupaten cirebon.

” Kami pihak Kecamatan sudah beberapa kali memberikan nasehat, arahan dan meminta agar secepatnya dilaksanakan program rambat beton tersebut, namun sampai habis tahun masih belum dilaksanakan juga oleh kuwu Bangodua. bahkan dari pihak inspektorat pun mengatakan hal yang sama. kalau dari kami temuannya berbentuk jumlah global, kalau yang lebih rinci dari pihak Inspektorat.” Ujar pihak kecamatan klangenan (11/6/2024)

Bahkan menurut pengakuan dari salah satu perangkat Desa Bangodua pada saat di konfirmasi awak media suararadarcakrabuana.com ,mengatakan bahwa selama menjabat sebagai kuwu, Bahwa Kuwu M jarang masuk kantor pagi hari, bahkan datang kekantor pun paling lama satu jam dan setiap hari senin jarang datang ke kantor Desa pagi. jadi intinya ngantor itu tidak menentu datang nya 

Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 temuan atas Pengawasan pelaksanaan peraturan Desa Bangodua  No 4 Tahun 2023. Tentang perubahan Anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun 2023 seri A oleh Badan Permusyawaratan Desa terhadap Kuwu Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Tertanggal 12 Desember 2023, temuannya tersebut sebagai berikut :

1. Pengerasan  ( Rambat beton )jalan Desa RT 006/003 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 83.000,000,00,- keterangan masih belum dilaksanakan,

2. Pengerasan (Rambat beton ) Jalan pemukiman RT 007?004 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 28,360,000,00,-  keterangan masih belum dilaksanakan.

3. Pengerasan (Rambat beton ) jalan pemukiman RT 006/003 dengan anggaran jumlah sebesar Rp 43,380,000,00,-,-belum dilaksanakan.

4. Pengerasan (rambat beton) jalan pemukiman RT 013/007 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 46,560,000,00- keterangan masih belum dilaksanakan.

5. Pengerasan (Rambat beton) jalan pemukiman  RT 008/0004 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 43,000,000,00,-  belum juga dilaksanakan.

6. Pembelian Mesin CUP Sealer And Filter Machine 2 Line  ( MSP – CS2L ) Rp. 250,000,000,00-. Namun ketika harga dari E- Katalog sangat berbeda, melihat dari harga di E katalog hanya sebagai pembanding

a. Harga Dalam E- Katalog sebenarnya adalah Rp 79,900,000,00,-

b. Harga peralatan lainya Rp 30,000,000,00,-

7. Pembuatan sumur satelit untuk pengairan sawah dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 111,920,000,00,- itu pun belum dilaksanakan.

Demikian berita acara temuan pengawasan pelaksanaan peraturan Desa Bango Dua No 4 tahun 2023, tentang perubahan anggaran pendapatan belanja Desa anggaran Tahun 2023 seri A di buat dengan yang sebenar – benarnya berdasarkan dari bukti investigasi di lapangan

Namun sangat disayangkan Akuntabilitas penggunaan Dana Desa di tahun 2023 pada tahap 2 tidak dilaksanakanya oleh M kuwu bangodua. Untuk menguatkan dugaan Ketua dan sekretaris AWPI DPC Kabupaten Cirebon turun langsung menemui beberapa nara sumber  warga, konfirmasi BPD dan Camat Klangenan, tidak dapat direalisasikan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,

Menurut penuturan Sekretaris AWPI Dpc Cirebon mengatakan, Sehingga menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya penggelapan terkait (DD) Dana Desa dan melakukan Mark Up anggaran Dana Desa tersebut.

” Saya bersama ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon langsung turun kelapangan, guna menggali kevalidan informasi  yang kami dapatkan dari beberapa sumber, seperti dari pihak BPD, Tokoh masyarakat, masyarakat setempat. pihak Kecamatan Klangenan pun membenarkan dan menyatakan ,bahwa benar Desa Bangodua ada temuan seperti yang telah dipaparkan di atas. Sebab kami melangkah tanpa ada data dan bukti kuat tidak berani, tapi dari hasil invewstigasi kami dilapangan ternyata, kami  temui benar adanya seperti itu,” Ungkap Sutarno Sekretaris AWPI DPC CIrebon (11/6/2024 )

Kuwu Bangaodua saat dikonfirmasi oleh ketua dan bendahara AWPI DPC Cirebon di ruangan Kantor Kuwu mengatakan bahwa kuwu sedang menunggu LHP dari inspektorat, agar jelas saya harus mengembalikan ke Inspetorat berapa, namun sangat disayangkan waktu mediasi singkat. Karena kuwu ada terima telpon dan langsung berangkat, sehingga pembicaraannya terputus.

” Kami AWPI Dpc cirebon sudah mengantomgi semua data data lengkap dan bukti dari beberapa nara sumber, serta bukti hasil investigasi dilapangan  bersama ketua kami. Bukti dan data otentik dari hasil investigasi kami, bahkan sudah kami rangkum dan sudah kami jilid semua rinciannya.” Pungkas Sutarno sekretaris AWPI Dpc Cirebon ( 11/6/2024)

 

Sumber dari Masyarakat Desa Bangao Dua
TIM RED

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *