Mabes Polri Usut Tuntas Galian Tanah Ilegal Di Parung Panjang

 

Bogor. suararadarcakrabuana.com – Galian tanah ilegal telah menelan korban menimpa seorang supir truk bernama Surya Cecep (48), warga Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor

Surya Cecep meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di lokasi galian tanah Kampung Nagrek, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto, S.H,.M.H, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

” Tadi malam kami mendapatkan informasi via telepon dari warga masyarakat yang memberitahukan adanya orang meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” ujar, Kompol Suharto, Minggu, 28 Juli 2024.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Parung Panjang langsung mendatangi lokasi guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

” Kami menemukan sesosok jenazah laki-laki dalam keadaan meninggal dunia di TKP,” Ungkap. Kompol Suharto.

Kompol Suharto menjelaskan bahwa korban diduga meninggal dunia di lokasi karena mengalami kecelakaan kerja tertimpa tanah di lokasi galian tanah ilegal tersebut.

“Korban bernama Surya Cecep (48) dan beralamat di Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang,” bebernya.

Menurut keterangan dari para saksi yang melihat kejadian dilokasi, Surya Cecep merupakan seorang sopir truk yang mengangkut material tanah.

“Waktu kejadian korban hendak mengangkut material tanah. Karena antrian lama, dia turun dari mobil dan berteduh. Tiba-tiba tanah tempat dia berteduh longsor menimpa korban, Korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga,” tandas Suharto Selaku Kapolsek Parung Panjang.

Diduga Tambang galian tanah Ilegal Milik Jack Tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap dan tidak jelas berbadan hukum atau ilegal, maka dari itu masyarakat setempat, meminta Aparat Kepolisian baik dari Kapolres, Kapolda Jawa Barat dan  Mabes Polri segera untuk menindaklanjuti. Serta memproses kematian korban ke Proses Hukum yang Berlaku.

Sampai berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi APH instansi Terkait, dan Seluruh Instansi Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor, PJ Bupati dan Bapak Sekda Kabupaten Bogor, Harus segera menutup tambanggalian tanah ilegal tersebut

Reporter : Herry Setiawan, SH

Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *