Masyarakat Wajib Mengetahui, Cara Membuat Setifikat Tanah

Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah Dengan Mudah
Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan suatu tanah dengan status hukum yang jelas. Sertifikat tanah ini wajib Anda miliki manakala membeli sebidang tanah atau berencana ingin balik nama tanah. Sertifikat tanah juga merupakan bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan suatu lahan. Oleh karena itu, sebaiknya pemilik segera mengurusnya dengan cara membuat sertifikat tanah.

Cara membuat sertifikat tanah sebenarnya cukup mudah dilakukan. Asalkan, Anda sudah memenuhi syarat membuat sertifikat tanah sebelum mengajukan pengurusan. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai cara dan syarat membuat sertifikat tanah dengan mudah.

Syarat Utama Membuat Sertifikat Tanah

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti

Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Adapun Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik yaitu Sebagai Beriku

  1. Letter C atau Girik
  2. Surat Riwayat Tanah
  3. Surat Riwayat Bebas Sengketa

Biaya Pembuatan Surat Tanah bahwa semua biaya pembuatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, Anda bisa menghitungnya dengan rumus berikut ini.

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.00
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: Luas Tanah yang Diukur.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan

Cara Membuat Sertifikat Tanah ada dua cara atau tahapan yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat sertifikat tanah. Cara membuat sertifikat tanah yang pertama yaitu secara mandiri dan yang kedua yakni melalui PPAT.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Membuat sertifikat tanah bisa dengan mudah dilakukan secara mandiri. Berikut ini tahapannya.

Kunjungi kantor BPN terdekat Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk cara membuat sertifikat tanah yaitu pergi ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) sesuai dengan tempat tanah berada. Setelah itu ikuti prosedur berikut ini.

Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi semua data yang diminta
Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning. Minta kepada petugas untuk membuat janji pengukuran tanah Setelah itu Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk segera dilunasi. Dan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000

Cara membuat sertifikat tanah yang kedua yakni pengukuran tanah. Pengukuran tanah atau lokasi di mana tanah berada dilakukan ketika semua dokumen yang diminta telah dilengkapi dan pemohon menerima tanda terima dari Kantor Pertanahan. Pengukuran yang ada dilakukan atas batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon. Maka dari itu, saat proses ini berlangsung pemohon diwajibkan hadir di lokasi. Untuk tarif pengukuraan tanah dapat Anda ketahui dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS ke BPN.

Rumus perhitungan biaya pengukuran tanah bisa Anda lihat sebagai berikut.

Biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000

Untuk lebih jelasnya mari kita simak contohnya. Misalnya Anda berencana membeli sebidang tanah yang dijual di Bandung non pertanian dengan luas mencapai 500 m2 seharga Rp350 juta.

Maka biaya pengukuran tanahnya:

(500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp200.000

Penerbitan Sertifikat Tanah

Setelah pengukuran tanah selesai, Anda akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Simpan surat tersebut untuk selanjutnya dijadikan satu dengan dokumen kelengkapan lainnya. Setelah selesai, Anda hanya perlu menunggu surat keputusan.

Melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Selagi menunggu sertifikat tanah dibuat, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran BPHTB, ini juga sekaligus menjadi cara membuat sertifikat tanah yang terakhir. Untuk waktu penerbitan sertifikat tanah cukup memakan waktu, yakni berlangsung antara setengah hingga satu tahun. Untuk lebih pastinya Anda bisa menanyakannya langsung ke petugas BPN.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah jasa yang menawarkan pembuatan akta tanah mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku. Jasa PPAT sangat bisa diandalkan terutama jika Anda merasa kebingungan atau tidak memiliki banyak waktu luang untuk cara membuat sertifikat tanah.

Adapun prosedur pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT adalah sebagai berikut.

Kunjungi kantor BPN terdekat, Ajukan permohonan ke PPAT
Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan
PPAT melakukan pengubahan nama pemilik tanah sebelumnya ke yang baru dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama

Berikutnya, nama pemilik yang baru ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat
Setelah itu kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut lengkap dengan tanggal
Baru setelah itu PPAT akan membuat dokumen sertfikat rumah yang baru dalam waktu sekitar 14 hari atau sesuai dengan tanggal yang diberikan oleh PPAT.

 

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *