Masyarkat Waijb Tahu! Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2024

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah akan mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 2025.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut penerapan KRIS kemungkinan akan berdampak pada besaran iuran BPJS Kesehatan.

Namun ia mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berpotensi terjadi bagi peserta kelas 1 dan 2.

Sementara bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan kelas 3 tidak akan mengalami kenaikan.

Ali menyampaikan hal tersebut usai menghadiri kegiatan penyerahan penghargaan UHC (Universal Health Coverage) Awards 2024 di Jakarta pada 8 Agustus 2024 lalu.

“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (penerima bantuan iuran). Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” ujanrnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/9/2024).

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku September 2024 ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Bagi peserta kelas 3, besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 42.000 per bulan.

Namun peserta hanya perlu membayar sebesar Rp 37.000 per bulan karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. Sedangkan bagi peserta PBI, iuran bulanan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu, peserta dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 harus membayar iuran sebesar Rp 100.000 per bulan, lalu untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan.

Sebagai informasi, iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Selanjutnya, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.

 

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *