suararadarcakrabuana.com – Pemerintah melalui Kemensos telah merilis mekanisme terbaru untuk pengusulan dan pengajuan bantuan sosial tahun 2024.
Informasi ini sangat penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mencapai masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos telah memperbaharui tata kelola mekanisme pengusulan dan penetapan bantuan sosial atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
1. Pengusulan dari Desa atau Kelurahan
Keluarga yang merasa layak menerima bantuan dapat mengajukan usulan melalui pihak RT atau RW setempat.
2. Pelaksanaan Rapat Musyawarah Desa atau Kelurahan (Musdes/Muskel)
3. Verifikasi dan Validasi Usulan
Usulan calon penerima bantuan sosial yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak berwenang.
4. Penetapan oleh Kemensos
Usulan calon penerima bantuan sosial disampaikan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan oleh Kemensos.
Usulan calon penerima bantuan sosial disampaikan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan oleh Kemensos.
5. Pencairan Bantuan Sosial
Bantuan sosial akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kemensos juga meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam pengusulan bantuan sosial dengan menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Melalui aplikasi tersebut adalah sebuah langkah proses pengusulan dan validasi data menjadi lebih efisien dan akurat.
Redaksi : Rakhmat sugianto.SH