Mengewnal Sosok Hakim Yang Bebaskan Pegi Setiawan

Bandung. suararadarcakrabuana.com – Melansir dari berbagai sumber, Senin (8/7/2024), Dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Pegi di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024, status tersangka kasus Vina Cirebon ini batal atas nama hukum.

Eman Sulaeman tidak menemukan bukti cukup dari pemohon terkait penetapan status tersangka yang hanya berdasarkan bukti awal pemeriksaan saja. Kembali Maju di Pilkada Blitar 2024, Segini Harta Kekayaan Mak Rini Syarifah Bupati Petahana

Hakim satu ini memang dikenal sebagai sosok yang tegas dan bijaksana serta sederhana dengan harta kekayaan cukup kecil untuk ukuran seorang Hakim di PN Bandung. Mengutip dari laman resmi pn-bandung.go.id pada Senin, 8 Juli 2024, berikut profil singkat Eman Sulaeman.

Profil Eman Sulaeman adalah seorang hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Pria berusia 49 tahun ini lahir di Karawang pada 10 April 1975. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) angkatan Desember 2000, saat ini ia memiliki pangkat dan golongan Pembina Tingkat I IV/b. Ia menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bandung sejak 5 Juli 2021.

Sementara itu untuk harta kekayaan yang dimiliki berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terinci seperti berikut ini:

1. Tanah dan Bangunan

Eman Sulaeman memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp720.000.000.

Terdiri dari dua lokasi, yakni berada di daerah Pemalang dan Kota Bogor.

2. Alat Transportasi dan Mesin

Aset berikutnya berupa alat transportasi yang hanya senilai Rp6,5 juta saja. Pasalnya aset tersebut hanya berupa sepeda motor Honda HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013 yang diklaim hasil sendiri.

3. Harta Bergerak lainnya

Kemudian untuk harta bergerak lainnya ia memiliki aset senilai Rp12,4 juta.

4. Tabungan

Terhitung lebih tinggi nilainya, Eman Sulaeman memiliki tabungan kas dan setara kas sebanyak Rp35.565.736. Namun ia juga memiliki catatan hutang hingga Rp480.434.229. Sehingga total bersih harta kekayaan Eman Sulaeman Hakim PN Bandung adalah Rp294.031.507.

Perlu diketahui bahwa LHKPN dari Eman Sulaeman ini merupakan laporan terbaru Periodik 2023 yang dilaporkan pada 2 Januari 2024 yang lalu.

Selain itu, Eman Sulaeman sebagai Hakim tunggal di PN Bandung yang telah mengabulkan gugatan praperadilan, yang diajukan oleh Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana 2016 silam. Eman Sulaeman memutuskan dalam sidang pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam putusannya.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polda Jabar pada 2016, tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Dalam putusannya, Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon ini bermasalah. Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya. Selain itu, Polda Jabar tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.

“Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” kata Eman.

Keputusan ini berbeda dengan keyakinan Polda Jabar yang sebelumnya optimis bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum. Namun, dalam sidang praperadilan, tim dari Polda Jawa Barat hanya mendatangkan satu saksi ahli dan tidak bisa menjelaskan bukti yang rinci mengenai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi.

Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka dan memperoleh kebebasan hukum dari tuduhan yang tidak sah.

Profil Eman Sulaeman

Eman Sulaeman merupakan seorang Hakim Madya Muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus, dikenal sebagai sosok yang tegas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 ini memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b dan telah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Eman Sulaeman memulai kariernya sebagai calon hakim (cakim) di PN Garut pada 2002. Setelah itu, ia menjalani beberapa mutasi ke berbagai daerah, seperti PN Ketapang Kalimantan Barat pada 2004, PN Sambas Kalimantan Barat pada 2007, PN Kraksaan Probolinggo pada 2010, dan PN Sumber Cirebon pada 2013.

Pada 29 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1572/DJU/SK/KP04.5/9/2016. Kariernya semakin cemerlang dengan menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019.

Sebelum berkarier sebagai hakim, Eman menyelesaikan pendidikan tinggi dengan gelar sarjana (S1) jurusan Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas) dan lulus pada 1999. Eman Sulaeman memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam menangani kasus-kasus besar. Salah satu yang paling mencuat adalah pengabulan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.

Pada 2022, Eman juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Eman dalam sidang pada 12 Oktober 2022.

Tak hanya itu, Eman memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, setelah terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Eman dalam sidang pada 10 April 2023 silam.

 

Redaksi : Rakhmat Sugiamto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *