Menkominfo: CSIRT Berperan Vital dalam Hadapi Serangan Siber

 

Jakarta, suararadarcakrabuana.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber berperan vital dalam menghadapi tantangan serangan siber.

Di tingkat global, terdapat setidaknya 2.200 serangan siber setiap hari. Serangan tersebut menimbulkan kerugian secara global senilai 9,5 triliun USD pada 2024. Nilai tersebut diperkirakan meningkat pada 2025 menjadi 10,5 triliun USD per hari.

“Negara kita, Indonesia, berada pada peringkat ke-10 sebagai target serangan siber secara global. Pemeringkatan ini dilakukan oleh Kaspersky secara real time,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi saat peluncuran CSIRT di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam rangka perkuatan keamanan siber nasional, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meluncurkan Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) pada 18 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menkominfo menjelaskan implementasi keamanan siber dapat mengantisipasi serangan siber dengan memberi perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data serta meningkatkan kepercayaan stakeholder. Dengan demikian, mampu mendorong investasi serta membantu pengguna dalam menyusun sistem pertahanan siber yang lebih baik.

“Namun, kita juga dihadapkan pada tantangan serangan siber, seperti perkembangan bentuk ancaman keamanan siber seiring munculnya teknologi baru, rendahnya pemahaman pengguna tentang urgensi keamanan siber, serta keterbatasan talenta keamanan siber,” kata Menkominfo.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis. Pembentukan CSIRT juga telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, yaitu sektor IIV salah satunya meliputi administrasi pemerintahan. Dalam pasal 12, penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Organisasi.

Adapun fungsi CSIRT yakni memberikan layanan reaktif (koordinasi insiden, triase insiden, resolusi insiden), memberikan layanan proaktif (mempublikasikan informasi kerawanan, keamanan dan tren teknologi serta melakukan audit keamanan informasi), dan memberikan layanan peningkatan kualitas keamanan (melalui bimbingan teknis, workshop, cyber drill test).

Dalam acara tersebut hadir juga Kepala BSSN Hinsa Siburian, Dirjen Aptika Hokky Situngkir, Staf Khusus Menkominfo Dedi Permadi, dan Staf Khusus Menkominfo Sugiharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *