Menteri Budi Arie Apresiasi Komitmen Pegawai Cegah Judi Online

 

Jakarta.suararadarcakrabuana.com – Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika meneguhkan komitmen dalam mencegah praktik dan penyebarluasan judi online. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengapresiasi kerja sama dan partisipasi seluruh pegawai yang telah menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Aktivitas Perjudian.

“Sudah 5.928 pegawai ASN dan non-ASN di Kementerian Kominfo yang menandatangani pakta integritas atau sudah 100 persen dari jumlah pegawai di Kementerian Kominfo. Saya menyampaikan terima kasih atas dukungannya dalam meneguhkan kembali komitmen kita bersama dalam pemberantasan judi online di masing-masing satuan kerja,” ungkapnya dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/07/2024).

Menteri Budi Arie menginstruksikan setiap pegawai melaksanakan Pakta Integritas yang telah ditandatangani dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari upaya memberantas judi online di Indonesia.

“Komitmen kita tidak terbatas hanya soal hitam di atas putih, namun dilakukan secara serius, sehingga kita dapat memberantas judi online dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Menkominfo mengingatkan agar setiap pegawai tidak memfasilitasi, mengajak, atau mempromosikan semua jenis aktivitas perjudian, termasuk judi online dan/atau judi slot. Bahkan, Menteri Budi Arie mendorong agar para pegawai mengembangkan terobosan dan inovasi-inovasi baru untuk memberantas judi online di Indonesia.

“(Kita) Bersama-sama mencari terobosan lagi, inovasi dan upaya yang solutif untuk memberantas kegiatan perjudian online,” ajaknya.

Mengenai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang keterlibatan 15 orang pegawai dalam transaksi judi online, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba menjelaskan dari 15 orang tersebut, terdapat 12 orang yang masih aktif sebagai pegawai.

“Jadi dari data 15 pegawai yang kami terima dari PPATK, dua orang itu tidak ada datanya di kami, satu orang sudah pensiun, jadi ada 12 orang, sekitar dua orang yang PNS,” jelasnya.

Sekjen Mira Tayyiba menegaskan pegawai yang terlibat judi online akan diberikan sanksi. “Kepada kedua belas orang tersebut, kita proses, dalam arti sesuai dengan ketentuan, berarti hukuman disiplin untuk PNS, sementara yang lain masih dievaluasi, mungkin nanti terkait dengan pemutusan kontrak,” tandasnya.

Sosialisasi ini merupakan penguatan langkah pencegahan segala bentuk perjudian bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo,  termasuk pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Biro Humas Kementerian Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *