Majalengka. Suararadarcakrabuana.com – Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Sahbandar, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Tanpa ada sebab musabab tiba – tiba dengan suara lantangnya menantang ajak duel pada wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai jurnalistik dilapangan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media sedang melakukan peliputan kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan serbaguna yang lokasinya di Dusun Pulo Damara, tepatnya di depan Balai Desa Sahbandar. Pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp.120.430.000 bersumber dari dana insentif DD 2024.
awak media diterima dengan baik oleh Andi selaku Kepala Dusun, ketika menanyakan tentang keberadaan kepala Desa. Ia pun menjawab kalau kepala desa sedang tidak ada, kemudian menyampaikan bahwa dirinya bukan TPKD. Namun selang beberapa menit, Tete selaku Kepala Desa Sahbandar menelpon awak media via whatsapp melalui Video Call.
“saya lagi di Conggeang Kesini saja dan silahkan saja periksa kalau pekerjaan tidak benar dan tidak sesuai RAB dalam pekerjaannya”. Ujarnya Kades Sahbanddar.
tidak tahu ada ada dibenak kepala Desa tersebut tiba – tiba dengan lantang mangajak duel Wartawan dan mengarah untuk mendatangi salah satu kantor sekretariat ormas.
“Ayo kita berkelahi (hayu gelut) dan kalau mau uang silahkan saja datang ke kantor sekretariat Ormas, disana ada anak-anak”. Ucap kades yang diketahui merupakan anggota salah satu Ormas dengan nada tinggi.
Karena awak media tidak mau ada keributan maka ia pun tak meladeni ucapan kades tersebut, namun merasa heran dengan sikapnya dengan mengeluarkan kata-kata kasar via telepon.
Sebenarnya tujuan dan maksud awak media, kedatangannya hanya sebatas mau bertemu dengan kades dan silaturahmi, sekaligus wawancara terkait program-program pembangunan di Desa Sahbandar untuk ke depannya.
Ketika awak media menyampaikan maksud dan tujuan, kades menyebutkan bahwa dia sedang marah pada salah satu anggota Ormas/LSM lainya.
Jurnalis bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang pasal 18 Nomor 40 tahun 1999 tentang perlindungan Pers, diperoleh kesimpulan bahwa dalam yang termasuk lingkup Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah segala tindakan yang berakibat pada terhalangnya hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi, termasuk di dalamnya kekerasan terhadap wartawan pada saat proses peliputan.
Dalam penerapannya, belum ada kesamaan penafsiran dari aparat penegak hukum mengenai lingkup pasal ini sehingga variasi penggunaan peraturan antara KUHP dan UU Pers masih banyak terjadi. Untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap wartawan perlu ditingkatkan kesadaran atas pentingnya kebebasan pers pada seluruh kalangan.
Tim RED