Polres Bima Kota Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu

 

Bima, Suararadarcakrabuana.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu, 2 November 2024.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan beberapa terduga pelaku.

Kronologi Pengungkapan Kasus berdasarkan informasi yang diterima, Tim KAISAR HITAM Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah kos di Kelurahan Dara.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AIPTU Abdul Hafid, SH melaksanakan penggerebekan di lokasi tersebut pada pukul 16.00 WITA.

Di lokasi pertama, tim mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu HA (Haidil Arif, 29 tahun) dan MA (Mira Atul Istiqomah, 17 tahun).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga berisi sabu, uang tunai sebesar Rp3.195.000, serta beberapa alat pendukung seperti sendok takaran, gunting, dan kaca.

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di lokasi lain yang diduga terhubung dengan pelaku, yaitu rumah kos lain milik HA. Di lokasi ini, tim berhasil mengamankan dua orang terduga lainnya, IL (Ismail, 21 tahun) dan RA (Risky Amru, 17 tahun).

Barang bukti yang disita di lokasi ini meliputi timbangan digital dan satu unit ponsel.

Barang Bukti yang Disita

1. Lokasi Pertama:

– 2 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu

– 2 bungkus plastik klip kosong

– 1 kotak hijau

– 1 bungkus merek Hanasui Collagen Serum

– Uang tunai sebesar Rp3.195.000

Perangkat lainnya, termasuk sendok takaran, gunting, kaca, dan ponsel.

2. Lokasi Kedua:

Timbangan digital

Ponsel merek Oppo warna hitam.

Modus Operandi

Terduga utama, HA, diduga berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di sekitar wilayah Kota Bima.

Berdasarkan keterangan awal yang diberikan kepada penyidik, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan.

Rencana Tindak Lanjut saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi:

1. Pembuatan laporan polisi.

2. Pemeriksaan tes urine terhadap para terduga.

3. Pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika pada barang bukti.

4. Melengkapi berkas penyelidikan.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bima. Pihak Polres Bima Kota berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan.

M.Ridho & Red.

Sumber: Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *