Polres Cianjur Berhasil Menangkap 5 Pelaku Tawuran Maut

Cianjur.suararadarcakrabuana.com – Muhammad Rizky (16) pelajar SMK Cianjur tewas usai dianiaya dan dibacok belasan pelajar lainnnya. Lima orang pelaku berhasil diamankan, namun ketujuh pelaku yang lain masih dalam keadaan buron
Kapolres Cianjur AKBP Aszahri Kurniawan mengatakan awalnya pada hari tanggal 12 Juni 2024 yang lalu. Salah satu dari siswa SMKN 1 Cilaku melihat unggahan dari siswa SMK AMS yang mengenakan celana SMK tersebut.

” Melihat unggahan di media sosial itu, mereka saling berbalas komentar dipostingannya. Kemudian berlanjut di percakapan melalui medsos< “Ujar nya

menurutnya dari percakapan yang dilakukan melalaui media sosial itu, kedua pihak sepakat untuk bertemu dan kemudian melakukan tawuran di kawasan Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

” Disepakati tawuran tersebut dilakukan pada hari kamis tanggal !3 juni 2024 malam,” Ucap ,Kapolres Cianjur AKBP Aszahri Kurniawan. (

Namun saat pertemuan tersebut sisawa dari SMKN 1 Cilaku yang berjumpa 12 orang, langsung  menyerang siswa SMK AMS  yang hanya berjumlah 4 0rang .Bahkan para pelajar juga menggunakan senjata tajam dan langsung membacok korban. Akibatnya salah satu orang siswa SMK AMS meninggal dunia dan satu siswa lannya mengalami luka parah .

“satu korban meninggal dunia akibat  kejadian tersebut,” Ujar nya

menurut  pengakuannya setelahkejadian tersebut pihaknya langsung melakukanpenyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.

” sudah diamankan 5 orang srmuanya masih berstatus pelajar. dua diantaranya sudah dewasa dan tiga lainnya masih dibawah umur ,”Ungkap AKBP Aszahri

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKp Tono Listiano, mengatakan selain lima tersangka tersebut masih ada tujuh pelaku lainnya yang masih buron.

” Tujuh pelaku lainnya kami tetapkan dala, daftar DPO, kita cari keberadaannya,’ Ungkap AKP tono

Dia menuturkan atas aksinya, para pelaku dijerat pasal 76C Junto pasal 80 ayat 3 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang  Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 milyar,” Pungkasnya

 

Redaksi : Rakhmat sugianto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *