Polres Purbalingga Gelar Sosialisasi Penyuluhan Bahaya Narkoba

 

Purbalingga. Suararadarcakrabuana.com – Polres Purbalingga melalui KBO satNarkoba telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 04 tentang Fasilitasi, Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika.

Sekaligus penyuluhan mengenai Bahaya Narkoba pada hari jumat, 8 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Mipiran, Kecamatan padamara.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para pemuda dan pemudi mengenai dampak negatif narkoba serta peraturan yang ada untuk menanggulangi peredaran narkoba di masyarakat.

Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Peserta yang terdiri dari 129 pemuda dan pemudi dari perwakilan desa se Kecamatan padamara tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dari KBO satnarkoba Polres purbalingga Ipda siswanto.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Pemuda -Pemudi dapat lebih waspada dan menjauhi narkoba, serta menyampaikan informasi jika ada yang mencurigakan di sekitar mereka.

Harapan dari terlaksananya kegiatan ini adalah terciptanya generasi muda yang lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan menjauhi penyalahgunaannya.

Diharapkan juga bahwa mereka akan menjadi agen perubahan dalam menjaga lingkungan mereka tetap bersih dari narkotika, serta turut mendukung upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten purbalingga.

 

(AMANAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *