Presiden Resmi Mengesah UU No 4 Tahun 2024

Jakarat. suararadarcakrabuana.com – Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan aturan baru perihal cuti melahirkan untuk para pegawai khususnya perempuan. Berdasarkan dari aturan tersebut, pemerintah mengizinkan cuti melahirkan untuki seorang ibu yang melahirkan maksimal selama 6 bulan.

Hal tersebut,telah tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Melansir dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (4/7/2024), Jokowi meneken aturan tersebut pada 2 Juli 2024 yang lalu.

Baca Juga:
Dirjen Aptika semuel A. Pangarepan Resmi Mengundurkan Diri – SUARARADARCAKABUANA.COM

Dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf a UU tersebut menyatakan setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Disebutkan cuti melahirkan tersebut dengan ketentuan paling singkat 3 bulan pertama. Serta paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selanjutnya, Pasal 4 Ayat 4 menegaskan cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Sementara itu, yang dimaksud dengan kondisi khusus meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Baca Juga:

Suara Radar Cakrabuana Berikan Peluang Penulis jadi Jurnalis

Maupun jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Selain itu, ibu yang bekerja juga berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika keguguran.

Ibu yang bekerja juga berhak atas kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Kemudian mendapatkan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, ibu yang bekerja juga berhak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Berikutnya dalam Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Jawa Tengah Dipimpin Ahli Ekonomi Dan Makmurkan Masyarakat

Dalam Pasal 5 Ayat 2 menjelaskan bahwa pegawai yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama. Kemudian berhak atas gaji penuh untuk bulan keempat dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Apabila pegawai tersebut diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya, pemerintah pusat dan/atau daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang melahirkan juga mendapatkan hak cuti untuk melakukan pendampingan. Berdasarkan Pasal 6 Ayat 2, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri pada masa persalinan 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.

Suami juga bisa mendampingi istri apabila mengalami keguguran selama 2 hari. Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri, suami memiliki kewajiban menjaga kesehatan istri dan anak. Lalu memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak.

Kemudian mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia 6 bulan. Serta mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan  standar.

 

Redaksi ( RS.SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *