Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Dalam kesempatan penandatanganan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh masukan yang diterima dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan yang menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menekankan bahwa sektor-sektor seperti pertanian, UMKM, dan perikanan merupakan pilar penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi para produsen di sektor-sektor tersebut agar dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik dan berdaya guna untuk bangsa dan negara.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di sektor pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan, yang sangat penting untuk ketahanan pangan bangsa.
Mereka harus dapat meneruskan usaha-usaha mereka dengan lebih mudah dan lebih produktif,” tambah Presiden.
Terkait dengan teknis pelaksanaan dan persyaratan penghapusan piutang tersebut, Presiden menginformasikan bahwa koordinasi lebih lanjut akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Presiden juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan.
Menurutnya, hal ini penting agar mereka dapat terus bekerja dengan semangat dan keyakinan bahwa negara mendukung peran mereka dalam memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia.
“Kita berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, semangat, dan keyakinan bahwa negara menghormati dan menghargai mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ungkap Presiden.
Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.
M. Ridho & Red.
—
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia