Prof.Dr. Sugianto Tegaskan Penting Laksanakan Restoratif Justice

Cirebon, Suararadarcakrabuana.com – Menurut pendapat Prof. Dr. Sugianto.SH,MH bahwa peran Kepolisian dalam eksistensinya menjadi wajah hukum di Indonesia. Sebab Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang Kamtibmas, penegakkan hukum dan lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU no 2 tahun 2002.

Kedudukan Hukum Peran kepolisian Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, perlindungan, pengayoman dan Ketertiban Masyarakat.

Di Pasal 37 UU No 2 Tahun 2002, bahwa Lembaga Kepolisian Nasional sebagai Lembaga Pengawas Etik Kepolisian yaitu Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden, dengan Tugas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 UU No 2 tahun 2002 dan Pasal 4 Perpres No 17 tahun 2011, yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Demikian dinyatakan pakar hukum Kepolisian dan juga Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otda Pasca Sarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto, SH MH.

Dijelaskan, kedudukan Kompolnas sebagai lembaga non struktural harus menjalankan tugas secara Profesional dan tentunya berintegritas yakni mampu mewujudkan sebuah tuntutan arah kebijakan Kapolri dalam menjalankan tugas Penegakan Hukum dan Kamtibmas.

“Tentunya Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mewujudkan pentingnya proteksi dan rasa aman bagi Masyarakat , dengan pentingnya mendukung Program Prioritas Kapolri yaitiu PRESISI Prediktif, Responsibilitas, Transfaransi dan Berkeadilan,” terangnya.

Prof Sugianto meminta kepada Presiden untuk dapat menekankan Kompolnas mengawal program Prioritas Kapolri dengan mewujudkan salah satu Kepolisian, dapat menerapkan Restoratif Justice (RJ) sesuai amanat yang ditegaskan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Prof Sugianto, dengan pentingnya melaksanakan Restoratif Justice kepolisian Republik Indonesia dapat mewujudkan pendekatan keadilan Hukum Masyarakat artinya Polri senyum, masyarakat senyum. Inilah sebuah simbol terlaksananya Program Prioritas Kapolri, Presisi.

“Saya meminta pada Kompolnas dapat mengawal pentingnya usulan revisi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang sudah 22 tahun dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Bahkan pentingnya reformasi Kepolisian, kata Prof Sugianto, dapat menjalankan tugas Penegakan Hukum dan Kamtibmas secara maksimal dan lebih mendekatkan Pendekatan Hukum Keadilan Masyarakat.

“Kepolisian pasca usulan revisi terhadap UU No 2 Tahun 2002 tidak lagi menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebaiknya cukup penegakan hukum pidana umum dan Kamtibmas,” terang Pakar Hukum Kepolisian ini

Prof Sugianto juga berharap, dengan penting kedudukan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian dalam usulan RUU Polri harus diberi kewenangan lebih luas, khususnya untuk melakukan investigasi dalam kasus yang melibatkan publik yang tak kunjung selesai.

Memang tidak pada semua kasus, misalnya, seperti Kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang sudah 8 tahun kembali diungkap ke publik, disarankan Kompolnas harus melakukan Pentingnya sinkronisasi dalam penegakan hukum.

“Diharapkan Kompolnas dapat memberikan rekomendasi pada Kapolri dengan mengedepankan pendekatan restoratif justice. Kemudian, Kompolnas dalam draf RUU POLRI untuk memeriksa kode etik bagi kepolisian yang berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi bila terjadi dugaan pelanggaran,” pintanya.

Pemeriksaan di internal Polri seperti Propam, seperti jeruk makan jeruk. “Jadi ya, sebaiknya diserahkan ke pengawas eksternal Polri, dalam hal ini Kompolnas. Sebenarnya, pengawasan ketat terhadap institusi penegak hukum menjakdi lebih ketat setelah reformasi. Sayang, pengawasan tidak begitu greget karena wewenang yang terbatas,” Pungasnya

 

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *