Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Harus Evaluasi Puncak Bogor

 

Bogor, Suararadarcakrabuana.com – Prof Sutan Nasomal.SH,MH., meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera mengeevaluasi puncak Bogor, sebab di wilayah puncak Bogor Banyak Vlla mewah tanpa IMB berdiri di laha milik Negara. Menurut penuturan Pemerhati permasalahan masyarakat di puncak Bogor sangat memprihatinkan dengan banyaknya Vila Mewah serta penginapan atau membangun Wisma di atas tanah garapan milik Negara.

Dalam hal tersebut PROF,DR,KH Sutan NasomalL SH,MH menyampaikan kepada media, perihal permasalah di beberapa wilayah Kecamatan Cisarua seperti :

Citeko
Cidokom 5
Desa Kopo
Desa Kuta Jaya
Pakancilan
Barusireum
Joglo
Cipendawa
Cikoneng
Hulu Ciliwung
Sampai amper
Ciburial atas

Banyak bangunan mewah berdiri liar di atas tanah garapan milik Negara, yang dahulu adalah kebon teh.
Hal ini bisa terjadi karena di duga banyak pihak yang bermain baik Oknum Desa, Oknum Kecamatan dan seperti merake kebal hukum.

” Anehnya, Tidak ada satupun di duga Oknum pejabat Desa ataupun Oknum pejabat Kecamatan Cisarua yang di proses hukum, akibat banyak bangunan liar di atas tanah garapan milik Negara selama 30 tahun ini.  Para pemilik mendirikan bangunan tersebut tidak ada IMB atau surat tanah sertifikat HGB. kenapa mereka Bisa membangun Villla dan Wisma secara bebas.?? Melihat semua itu diduga ada peran serta permaenan oknum.” Ujar , Prof Sutan Nasomal. SH,MH (1/7/2024)

Menurut tangganggapan dari pemerhati masyarakat Pupuncak Bogor, Bisa banyak berdiri bangunan mewah di atas tanah garapan milik Negara di wilayah kecamatan Cisarua Puncak Bogor. Tentunya ada peranan Oknum Desa dan Oknum Kecamatan yang di duga ikut andil bermain mata.

 

PROF,DR,KH Sutan Nasomal.SH,MH menghimbau kepada Pesiden RI dan menterinya, untuk mengecek langsungg ke puncak Bogor bersama para pengawas. Dari Data Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui UPT Pengawasan Bangunan wilayah 2 Ciawi mencatat lebih dari 500 bangunan berdiri di atas lahan garapan milik Negara, kawasan Puncak Bogor Kecamatan Cisarua.

Menteri harus turun melihat langsung kepuncak Bogor, agar tidak selalu menerima laporan ABS (asal bapak senang) dari pihak pihak yang di duga bermain. Bangunan Vila atau perusahaan mewah di atas tanah garapan milik Negara, yang dahulu murni milik perkebunan teh menjadi ladang basah untuk investasi. Bebas diperjual belikan atau di komersilkan oleh pihak oknum.

Dengan menghilangnya peraturan dilarangnya berdiri bangunan vila mewah atau perusahaan di atas tanah garapan milik Negara, ynng berada wilayah puncak Bogor dan tidak memiliki IMB adalah satu bukti di duga bahwa lemahnya pengawasan dan penertiban di wilayah setempat.

Apalagi bangunan tersebut tidak memiliki IMB, namun di biarkan membangun merusak fungsi hutan atau perkebunan teh. Wilayah yang harusnya dipertahankan sebagai hutan atau wilayah resapan air banyak berganti fungsi. PROF, DR, KH Sutan Nasomal pum menghimbau para penegak peraturan jangan tebang pilih kasih dan bermain mata.

” Masyarakat kecil lapaknya dirubuhkan di sepanjang pinggir jalan gunung mas. Tetapi vila mewah dan para perusahaan di biarkan membangun pada wilayah tanah garapan milik Negara dan mengambil tanah garapan milik Negar, sertaa mengalihkan fungsi awal guna pakai tanah tersebut, menjadi  tanah komersil atau lebij tepatnya tanah itu di perjual belikan oleh oknum – oknum,” Pungkas, PROF,DR,KH Sutan NasomalL SH,MH. (1/7/2024)

 

Penulis / Narsum : PROF,DR,KH Sutan NasomalL SH,MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *