PT Pasangkayu Melawan Konstitusi Kejagung Harus Tindak Tegas

 

Pasangkayu. Sulawesi Barat. Suararadarcakrabuana.com – PT Pasangkayu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari di laporkan Kelompok Masyarakat dan Aktivis Ke Kejaksaan Agung RI atas beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan dan hal ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat minim dan lemahnya pengawasan Perangakat Daerah setempat.

Laporan Ke Kejaksaan Agung RI dengan Perihal Surat adalah Perambahan kawasan Hutan dan Penyerobotan melebihi batas Hak Guna Usaha. Hal ini di ungkapkan oleh sejumlah Tokoh Masyarakat dan Aktivis yang terlibat dalam Pelaporan.

PT Pasangkayu beroperasi lebih dari dua dekade dan sampai tahun 2024 belum membangun Kebun Plasma atau mengeluarkan 20% untuk perkebunan Rakyat. Beberapa regulasi dalam Konstitusi yang telah di langgar oleh PT Pasangkayu

Misalnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Sekalipun telah ada Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, Bukan berarti PT Pasangkayu harus lolos dari Jeratan Hukum, karena telah merambah kawasan hutan. Justru Implementasi dari Undang-Undang ini adalah di kenakan sanksi dan Pemberhentian kegiatan usaha.” Tandasnya

Sebelum lahir Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelumnya PT Pasangkayu telah melanggar sejumlah perjanjian juga dengan masyarakat karena tidak pernah membangun Kebun Plasma dan mengabaikan regulasi yang ada.

Hanya menjadi cerita di warung kopi kalau mereka taat dengan regulasi. Misalnya Ketika objek yang di kuasai PT Pasangkayu saat ini masih kawasan hutan.

Rencana yang akan di lepaskan dan yang telah di lepaskan itu berbeda jumlah luasnya dan luas Peta Kerja berbeda dengan Luas yang tertulis di Sertipikat HGU. Ini menunjukkan alat bukti bahwa adanya permainan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

” Sebenarnya Sejumlah temuan dan Pelanggaran ini terjadi sejak Lama, sejak tahun 1990an dan mengapa perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu, saat ini tidak menindak PT Pasangkayu. Terkesan membiarkan begitu saja termasuk merambah kawasan hutan dan Penyerobotan melebihi batas HGU.” ujar Dedi Lasadindi, Aktivis Masyarakat.(8/11/2024)

Menurut penilaian Dedi Lasadindi, Aktivis Masyarakat. , Ini sudah potensi merugikan negara dan dapat diduga bahwa PT Pasangkayu berkolusi dengan oknum Pejabat di Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk memuluskan rencana mereka, termasuk melakukan Kejahatan Lingkungan” ngkap Dedi Lasadindi, Aktivis Masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan, serta izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PT Pasangkayu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1996 dengan luas wilayah 5.008 hektar, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan kawasan hutan di luar batas yang telah ditentukan.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang diatur dalam izin resmi dengan peta lokasi PT Pasangkayu saat ini. Data dan titik koordinat yang terlampir mengindikasikan bahwa PT Pasangkayu diduga kuat telah melampaui batas konsesi yang diberikan.

Sehingga mengelola dan memanfaatkan lahan yang seharusnya masih menjadi bagian dari kawasan hutan yang dilindungi. Temuan ini mengundang keprihatinan mendalam mengingat pentingnya menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

” Ketidaksesuaian antara peta konsesi yang sah dan kondisi lapangan saat ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas ilegal ini.” Pungkas Dedi

 

Narsum Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *