Rapat Paripurna Pelantikan 25 Dewan Terpilih Priode 2024 – 2029.

PESISIR BARAT.suararadarcakrabuana.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., – A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Senin (19/8/2024).

Dalam acara tersebut dihadir oleh Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Ketua Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Septi Heri Agusnaeni, S.E., M.H., Ketua I TP-PKK, Yulnawati Zulqoini Syarif, Ketua Darma Wanita Persatuan (DWP), L. Liastuti Jon Edwar, S.Pd., M.M., Forkopimda Pesibar-Lambar, pejabat tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar, para ketua partai politik, dan organisasi kepemudaan.

Momen pengambilan sumpah janji anggota DPRD terlantik itu dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Awaludin Hendra Aprilana, S.H. Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disampaikan Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menyampaikan ucapan selamat terhadap 25 anggota DPRD terlantik.

“Rapat paripurna DPRD kabupaten atau kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2024. Merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Wakil Bupati, Zulqoini Syarif juga menyampaikan ucapan terimakash terhadap penyelenggara pemilu yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah daerah, pihak keamanan, media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilu. Maka ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD terlantik.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” terang Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. kondisi tersebut menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asalnya, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” lanjut Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Dilain sisi, Wakil Bupati, Zulqoini Syarif juga mengingatkan anggota DPRD terlantik dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Untuk itu, Wakil Bupati, Zulqoini Syarif mengajak anggota DPRD terlantik untuk menekankan kembali bahwasannya sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesadaran” Pungkasnya

 

Kabiro Pesisir Barat : Siti Parida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *