Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

Cirebon,suararadarcakrabuana.com – Jajaran sat Resnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku  pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Kedua pengedar  berhasil diamankan pada malam Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka pengedar OKT diamankan di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, kedua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS (30)Kecamatan karang wareng dan FH Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” Ungkap Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (3/6/2024).

Ia mengatakan, pada saat KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

 

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *