PURWAKARTA. Suararadarcakrabuana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam memerangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta. Keduanya ditangkap di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 13 Oktober 2024, lalu.
Pemuda yang ditangkap berinisial TJ alias Kodok (25) Warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta dan RAS (23) warga Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Keduanya diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang disimpan di kamar mandi salah satu rumah pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh timnya yang bertugas di lapangan tentang transaksi sabu di Kabupaten Purwakarta.
“Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Berkat informasi tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ucap Yudi, saat ditemui diruangan kerjanya, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Ia menambahkan, setelah dipastikan target operasi melakukan tindak pidana narkoba, petugas langsung meringkusnya.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam saku celana milik Kodok. Setelah dilakukan pendalamaman, kemudian di temukan kembali satu paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis sabu didalam kamar mandi yang disimpan oleh RAS. Jadi anggota kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang akan diedarkan pelaku,” ucap Yudi.
Selain mengamankan paket sabu siap edar, lanjut dia, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah timbangan digital, dua unit handphone merk oppo warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna silver.
“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” ungkap Yudi.
Dia mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba.
“Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” ucap Yudi.
Dewan Redaksi : Amanah