Satreskrim Poltabes Bandung Berhasil Ringkus Tiga Residivis

BANDUNG. suararadarcakrabuana.com –  Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil telah menangkap ke tiga residivis spesialis Curanmor yang berinisial IH (26), ZD (24), dan EP (24). IH,  ketiga residivi tersebut terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perelawanan ketika akan ditangkap Satreskrim Poltabes Bandung.

“Karena salah satu melakukan perlawanan ketika ditangkap, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka, IH,” Ujar. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, S.i.k, S.H Jumat (14/6/2024).

Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor maupun penjabretan di wilayah hukum Kota Bandung. Dari data polisi, IH telah ditangkap sebanyak 3 kali, ZD satu kali, dan EP sebanyak 2 kali ditangkap polisi.

“Mereka adalah residivis. IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan, ZD sudah satu kali menjalani hukuman terkait dengan perkara yang sama, EP dua kali, dengan kejadian yang sama, pencurian dengan pemberatan atau kekerasan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Akbp Abdul Rahman S.i.k.S.H, menjelaskan, para pelaku kembali ditangkap saat polisi menerima laporan kasus pencurian, pada 25 Mei 2024. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, pihak kepolisian telah berhasil mengindentifikasi dan menangkap ketiga pelaku tersbut.

“Kita melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku, IH, Z, EP. Kita menyita barang bukti termasuk kendaraan bermotor yang dipakai saat melakukan tindakan kriminal ini. Ada BPKB, STNK, kunci T stag, helm, jaket, Modus yang dipakai, mereka berbagi tugas dengan peran masing-masing, ada yang eksekusi dan 2 pengawasan,” Pungkasnya.

Kini Para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Pasal yang kami sangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasa 480 dengan ancaman 4 tahun,” pungkasnya

 

Redaksi : rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *