Sekjen DPP AKPI Apresiasikan Kinerja Reskrim Polsek Sekayu

 

Musi Banyuasin. suararadarcakrabuana.com – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Yance Wijaya warga dusun Bailangu terhadap Korban berinisial RS warga sekayu Musi Banyuasin, kini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin.

Diduga penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 02 April 2024 Sekira Pukul 20.30 Wib di tempat pemotongan daging sapi Rulina yang terletak di Bawah Alai jalan Merdeka Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Kapolsek Sekayu Akp Suvenfri SH. saat di konfirmasi melalui kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi, membenarkan atas penangkapan tersebut.

“Korban dan tersangka Yance Wijaya yang saat itu sama-sama bekerja di tempat pemotongan sapi tersebut, Saat itu Korban dan Tersangka terlibat cek cok mulut dan berujung tersangka Yance wijaya mencekik leher korban dan memukul dahi serta pipi, kepala korban hingga mengakibatkan luka lecet dan memar disekitar wajah dan leher, kepala korban,” Jelasnya.

Akibat pukulan pelaku, lanjut Ipda Agus, Korban pun lari ke rumah kakaknya dan korban terpaksa dilarikan ke RSUD Sekayu.

“Akibat kejadian tersebut korban langsung melakukan Visum dan melapor ke Polsek sekayu. Dengan melanggar pasal 351 KUHP akhirnya tersangka berhasil di tangkap pada 29 Mei 2024 sekira pukul 00: 52 wib di kediaman rumah nya yang sedang tidur,” Pungkasnya.

Di lain tempat, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) Rhino Triyono,S.Kom., SH., C.IJ., C.FLS memberi apresiasi, Jadi tanggapan nya terkait dengan kasus penganiayaan yang menimpa saudara Rizki singgih hari ini sudah ter SK kan bahwa merupakan salah satu pengurus aliansi keluarga pers Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin.

” Saya selaku sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat aliansi keluarga pers Indonesia mengapresiasi kepada pihak Kepolda Sumsel, Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolsek Musi banyuasin. Yang dengan sigapt menanggapi daripada laporan saudara kita Rizki singgih terhadap kasus penganiayaan dan memang prosesnya itu agak lumayan lama Hampir dua mingguan prosesnya, karena memang setelah ditetapkannya sebagai tersangka kabur.”

Menurutnya menjadi sebuah apresiasi dan catatan lah buat kita selaku pengurus aliansi keluarga pers Indonesia di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. kedepan nya kita tidak akan membiarkan yang namanya hukum rimba di sini dan tidak akan membiarkan kejadian-kejadian terulang kembali.

Dengan cepat terhadap laporan yang disampaikan masyarakat, Pesan terhadap  DPC AKPI Kabupaten Musi Banyuasin tetap Solid, kompak terhadap menjalankan tugas profesional sebagai jurnalistik dengan mengacu dan berpedoman kepada kode etik jurnalistik dan undang-undang pers pasal 18 nomor 40 tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *