Stop Intimidasi ! Seruan Tegas Lindungi Kebebasan Pers

Seruan Tegas untuk Lindungi Kebebasan Pers di Indonesia

 

Suararadarcakrabuana.com – Iskandar, Direktur PT Portal Indonesia News Grup, mengeluarkan pernyataan tegas mengecam tindakan intimidasi yang dialami oleh wartawan Harian7.com, Shodiq, oleh dua oknum anggota Panwascam Bancak. Insiden ini menjadi sorotan nasional, memunculkan kembali urgensi perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia yang terus menghadapi ancaman serius dalam bentuk intimidasi, kekerasan, dan ancaman hukum.

Kronologi Lengkap Insiden Intimidasi terjadi pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, saudara Shodiq sedang melakukan liputan terkait sebuah foto viral yang memperlihatkan dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berpelat merah tanpa helm. Salah satu pemboncengnya terlihat mengenakan kaos bertuliskan nama pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Foto tersebut awalnya diunggah oleh akun Handrianus HR di grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal (JSL), dan dengan cepat menyebar luas di media sosial.

Setelah mewawancarai seorang narasumber remaja berinisial MZ (15), yang memberikan informasi tentang dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh seorang oknum kepala Desa untuk kegiatan kampanye politik, Shodiq didatangi oleh dua pria tak dikenal.

Keduanya langsung mendekati Shodiq dengan sikap mengintimidasi dan arogan tanpa memperkenalkan diri. Salah satu pria yang kemudian diketahui bernama Priyadi, berbicara dengan nada tinggi dan terus mengajukan pertanyaan yang menekan, membuat Shodiq merasa tidak nyaman.

Meskipun Shodiq sudah menjelaskan dengan jelas bahwa dirinya adalah wartawan dan sedang menjalankan tugas peliputan, kedua pria tersebut tetap bersikeras menuduhnya berpura-pura sebagai petugas Panwascam Bancak. Merasa terancam, Shodiq memutuskan untuk meninggalkan lokasi, namun kedua pria tersebut masih terus mengikutinya hingga keluar dari tempat kejadian.

Menurut pandangan dari M. Ridho, Detektif DPP FRJRI sebagai Detektif Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI), M. Ridho mengutuk keras tindakan intimidasi yang dialami Shodiq.

“Tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers, dan hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi di Indonesia,” ujarnya.

M. Ridho menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hak tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal Shodiq, tetapi juga merupakan sinyal berbahaya bagi seluruh jurnalis di Indonesia.

“Rekan-rekan jurnalis di Indonesia harus bersatu melawan upaya pelemahan kebebasan pers. Kita semua harus berdiri tegak untuk melindungi profesi kita dan tidak takut menghadapi ancaman-ancaman seperti ini. Intimidasi adalah cara picik untuk membungkam suara-suara kebenaran, dan ini adalah pelanggaran serius yang harus disikapi dengan tegas,” tambahnya.

Tinjauan Hukum atas Tindakan Intimidasi Iskandar, Direktur PT Portal Indonesia News Grup, turut menggarisbawahi bahwa tindakan intimidasi yang dilakukan oleh dua oknum Panwascam Bancak tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

1. Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

2. Pasal 29 UU ITE No. 11 Tahun 2008, tentang ancaman menggunakan media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750.000.000.

3. Pasal 368 KUHP, yang mengatur mengenai pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun jika pengancaman dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan.

4. Pasal 335 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, terutama jika seseorang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.

5. Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat ini adalah hak asasi setiap warga negara, dan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam beberapa undang-undang lain, termasuk:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjelaskan mekanisme dan prosedur dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang mengikat Indonesia untuk mematuhi standar internasional dalam melindungi hak-hak sipil, termasuk kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti unjuk rasa atau demonstrasi, namun harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar tidak mengganggu hak orang lain dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Jika tindakan ini menyebabkan kerugian atau menimbulkan dampak yang merugikan, pelaku dapat dijerat dengan hukuman minimal 40 tahun penjara tanpa remisi sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.

Reaksi dari pihak terkait yaitu Pemimpin Harian7.com, Muhamad Nuraeni, turut angkat bicara dan menyatakan kekesalannya atas tindakan intimidasi yang menimpa salah satu wartawannya.

“Tugas jurnalis adalah untuk kepentingan publik. Setiap upaya untuk mengintimidasi wartawan merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers, dan ini tidak bisa dibiarkan,” kata Nuraeni.

Ia menambahkan, jika insiden ini tidak diselesaikan secara tegas, hal tersebut bisa memicu intimidasi serupa di masa depan. “Kami siap menempuh jalur hukum jika diperlukan. Ini bukan hanya tentang Shodiq, tetapi juga tentang keselamatan dan hak seluruh jurnalis di Indonesia,” tegas Nuraeni.

Sebagai langkah lanjut, Harian7.com berencana untuk melayangkan surat resmi kepada Bawaslu RI dan pihak terkait lainnya guna menuntut tindakan yang lebih tegas terhadap para pelaku. “Kami akan memperjuangkan hak kami dan rekan-rekan jurnalis lain untuk dapat bekerja tanpa intimidasi,” tambahnya.

Himbauan Kepada Rekan Media dan Jurnalis, sebagai jurnalis investigasi sekaligus pengawas kebebasan pers, M. Ridho juga menghimbau kepada semua rekan-rekan media di Indonesia untuk terus menjaga integritas dan keberanian dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan biarkan ancaman atau intimidasi mematahkan semangat kita dalam memberitakan kebenaran. Kita harus berani berbicara untuk keadilan dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang objektif dan jujur,” serunya.

“Selain itu, saya mendesak lembaga-lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan cepat. Oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan intimidasi harus ditindak tegas, karena ini bukan hanya soal kebebasan pers, tetapi juga tentang menegakkan supremasi hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Dengan berkembangnya ancaman terhadap kebebasan pers, semua pihak, baik jurnalis, masyarakat, maupun pemerintah, harus bekerjasama dalam melindungi hak-hak jurnalis agar mereka dapat terus bekerja tanpa rasa takut dan ancaman.

 

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *