Tim Peradi Berhasil Menemui Keempat Terpidana Kasus Vina

Bandung, suararadarcakrabuana.com – Kondisi terpidana kasus Vina, setelah susah ditemui empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam akhirnya menampakkan diri. Hal ini terlihat saat pengacara dari peradi menemuinya di rutan kebon waru Bandung, Jawa Barat.

Setelah sempat mengalami kendala untuk berkunjung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam, kamis siang pengacara dari peradi yang akan mendampingi mengajukan peninjauan kembali akhir nya bertemu. Tim pengacara dari keempat terpidana kasus Vina bertemu dirutan kebon waru Bandung Jawa Barat. Pada Kamis siang.

Ke empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dititipkan dirutan kebon waru dan berhasil ditemui antara lain Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldi..

Ini jadi yang pertama kali keempat terpidana Muncul usai rekonstruksi pada 2016 lalu atau sekitar 8 tahun silam, keempat terpidana kasus Vina menerima pengacara dari peradi untuk mendampingi sebagai kuasa hukum demi mengajukan peninjauan kembali atau PK.

” Nama saya Hadi Saputra, saya bersedia untuk menandatangani kuasa hukum dari peradi, untuk mengajukan PK”. Ujar Hadi Supriyadi.

” Saya Supriyanto eeh, mengajukan, eeh bersedia menandatangani kuasa hukum Peradi dengan suka rela” sambung Supriyanto

” Saya Eka sandi eeeh, bersedia menerima memberikan kuasa hukum kepada Peradi dengan suka rela dan ikhlas untuk mengajukan PK,” ucap Eka

” Saya Rivaldi, saya dengan suka rela memberikan kuasa saya kepada PN Peradi untuk mengajukan PK, ” ujar Eka

Bantuan hukum oleh Peradi dilakukan setelah sebelumnya bertemu dengan para saksi serta keluarga terpidana beberapa waktu lalu.

” Saya sudah bertemu para narapidana yang hari ini dirutan kebon waru dan mereka secara sukarela telah melakukan kuasa kepada DPN Peradi. Untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali keempat terpidana kasus Vina dan Eki ” Ujar salah satu DPN Peradi.(27/6/2024).

Keempat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut, telah divonis seumur hidup. Selama 8 tahun mendekam di penjara, keempat terpidana pernah mengajukan grasi. Namun ditolak, kini dengan kuasa hukum dari peradi mereka mengajukan peninjauan kembali, karena merasa tidak terlibat dalam pembunuhan vina.

 

 

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *