Jakarta. suararadarcakrabuana.com – Sebagai tindak lanjut percepatan pemberantasan judi online dan penegakan hukum, khususnya dilingkungan kementerian Komdigi.
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan intruksi Menteri Komunikasi dan Digital RI No.2 Tahun 2024 Tentang upaya mendukung penegakan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan (judi online) khususnya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid pada tanggal 1 November 2024.
Instruksi Menteri tersebut berisi tentang upaya mendukung penegakan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerin Komdiigi telah memberikan Akses informasi selengkapnya pada link dan barcode, mempermudah masyarakat untuk mengaksesnya.
Biro Humas Kementerian Komdigi
Redaksi : Rakhmat sugianto.S,H