Bandung Barat. Suararadarcakrabuana.com. – Tenaga kerja Indonesia ( TKI) asal Cicalengka Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Febi Triyani ( 35) masih di tahan oleh pihak syarikah Riyadh Arab Saudi .
Meskipun masa kerjanya sudah finis kontrak 2 tahun pihak Syarikah Riyadh, tetap menahan kepulangan Febi Triyani ke Indonesia dengan asalan tiket tidak bisa di freen.
Ia” menjelaskan kepada awak media
” Saya pertama kali bekerja di Riyadh sudah 2 tahun hingga finis kontrak, tetapi kenapa pihak syarikah Riyadh masih menahan saya untuk pulang ke Indonesia. Sedangkan saya tidak ada kendala apa- apa” ungkapnya
Menurut keterangan dari nara sumber, setelah habis kontrak Dia kembali ke syarikah Riyadh untuk minta di pulangkan ke kampung halaman. Namun pihak syarikah Riyadh menahannya dan pihak sponsor dari PT Rijki Buana. berinisial ” Hj..Didoh” asal Kampung Cisarongge pun tidak ada pertanggung jawabannya atas kepulangan TKI ke Indonesia
Bahkan saat pihak keluarga mendatangi Hj. Dido selaku Sponsor pemberangkatan TKI, hanya memberikan janji – janji terus menerus
“Saya ingin segera pulang ke Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga yang sudah di tinggalkan selama 2 tahun lamanya.” Ungkap TKI Via telpon.
Melihat permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib secepat menindak tegas Hj. Didoh selaku sponsor dan pihak PT yang telah memberangkatkan TKI tersebut, serta seret sponsor dan pihak PT Rijki Buana untuk mempertanggungjawabkan. Sebagai mediator pemberangkatan TKI.
Pihak awak Media Suararadarcakrabuana.com telah konfirmasi dengan pihak Depnaker, jawaban dari pihak Depnaker bahwa untuk penerbangan ke Timur Tengah ditutup. Sudah jelas proses pemberangkatan TKI tersebut dengan jalur ilegal.
Jelas sudah melanggar Undang-undang pemberangkatan TKI ilegal termuat dalam Pasal 83 UU 18/2017 yang menyebutkan,
“Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000”.
” Kami mohon bantuannya dari APH dan pemerintah Indonesia, terutama ke Presiden Prabowo Subianto, agar saya segera di pulangkan ke kampung halaman Kampung cicalengka, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, kabupaten Bandung Barat.” Pungkasnya
kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN), R Soes Hindharno menyampaikan bahwa UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu tentang pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Peringatan keras ini, terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah,” tegasnya
Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Kaperwil Jabar : Asep